Minggu, 02 Desember 2012

Perbedaan Pembawa Acara, MC, Presenter dan sebagainya

selamat maLam visitor 17154rieL.. :-) kesempatan kali ini saya akan memposting sedikit ilmu buat sobat yang mungkin ingin mehgetahui apa sih perbedaan presenter, MC, atau semacamnya... hehehe kebetulan saya dapat tugas dari kampus nihhh yg sy dapat dari hasil coPas jg cihh... wkwkwk permisi... langsung aj di simak.. cekidoottt.. :-D
  
Perbedaan antara Pembawa acara, MC, Presenter, Entertainer, Protokol, Announcer, Public speaker, dan Moderator


  • Pembawa acara adalah pewarah. Karma sangat terikat pada etika protokoler , dan banyak inprofisasi dalam menghantar acara. Jenis acara yang dibawakan adalah acara resmi. Karakteristiknya adalah : formal , serius, dan hidmat,contohya: pelantikan dan serah terima jabatan.
  • MC (Master of Ceremony) adalah orang yang bertugas pemandu acara dan bertanggung jawab atas kelancaran dan suksesnya suatu acara, acara yang biasa dibawakan menuntut kreativitas dalam inprovisasi dan memungkinkan adanya dialog dengan audiens. Jenis acara yang dibawakan adalah, acara hiburan, acara seni hiburan, eksibisi, dan yang sesuai dengan karekteristikya yang meriah, semangat, dan emosional. Contohya: pameran poto dan pameran elektronik.
  • Presenter adalah orang yang mempresentasikan suatu materi yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada audiens dan memungkinkan adanya dialog. Jenis acara yang biasa di bawakan adalah acara yang resmi dengan karekteristiknya yang formal, serius, dan hidmat. Contohnya: seminar, symposium, kongres.
  • Entertainer adalah setingkat lebih tinggi dari MC, karena adanya tuntutan acara yang mengharuskan seorang entertainer menampilkan kepandaian yang lain misalnya seorang penyanyi yang merangkap sebagi MC. Jenis acara yang di bawakan adalah acara hiburan dengan karakteristiknya yang meriah, semangat dan emosional. Contohnya kongser musik, panggung hiburan dan sbg.
  • Protocol adalah orang yang melaksanakan tata acara dan tata karma (penghormatan) dengan wicaranya. Jenis acara yang biasa di bawakan adalah acara resmi dengan karakteristiknya yang formal, serius dan hidmat. Contohnya acara kenegaran, upacara kenaikan bendera 17 agustus.
  • Announcer adalah para penyiar-penyiar radio dan televisi. Kehadiranya di medi elektronik tidak di pengaruhi oleh kondisi audiens. Pemyiar hanya melaksanakan “one way komunication”. Jenis acara yang di bawakan adalah acara resmi dengann karakteristiknya yang formal , serius, dan hidmat. Contohnya: acara pembukan dan penutupan siaran di TV atau radio.
  • Public speaker adalah orang berbicara untuk atau didepan umum, atau mereka juga bisa berbicara tanpa berhadapan langsung dengan audiens. Orang yang biasa dijadikan public speker adalah orang-orang yang mempunyai keahlian di bidang tertentu, dan biasanya mereka di anggap ahli di bidangnya masing-masing. Jenis acara yang biasa di bawakan adalah acara resmi dengan karakteristiknya yang formal, serius dn hidmat. Mereka di jadikan sebagai rujukan dan sumber informasi bagi para pemburu berita ataupun oleh kalangan pelajar.
  • Moderator adalah orang yang mengendalikan dan mengarahkan pusat pembicaran dalam forum yang di anggap resmi, misalnya seminar. Biasanya acara yang di bawakan adalah acara-acara yang resmi. Contohnya seminar, lokakarya, diskusi

demikian lah postingan saya.. semoga bermanfaat buat sobat ... gracias ^_^ 
sumber : az-zaqy.blogspot.com 

Kamis, 27 September 2012

Marketing Mix (dalam dasar-dasar pemasaran)

hehe.. buat temen2 kuLiah ku n siapa aja yg mungkin lg sibuk nyari materi tentang marketing Mix, nih gw share dikit. cekidoootttt
        Konsep marketing mix merupakan salah satu konsep dalam pemasaran modern pada saat sekarang ini. Dimana konsep tersebut adalah salah satu kegiatan pemasaran yang sangat menentukan keberhasilan perusahaan dalam mengejar maksimum profit.

          Dalam hal ini Swastha (1985 : 94) memberikan pengertian marketing mix adalah empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran perusahaan yaitu produk, struktur harga, kegiatan promosi dan sistem distribusi. Selanjutnya Kotler (1985 : 45-48) mengemukakan bahwa marketing mix dapat dibagi menjadi 4 P sebagai berikut :

1 Product (Produk)
2 Price (Harga)
3 Place (distribusi/tempat)
4 Promotion (promosi)


Keempat produk di atas merupakan penentu dalam menganalisa pasar secara keseluruhan, selanjutnya penulis akan menguraikan keempat komponen di atas sebagai berikut :

1 Product (produk)
         Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan pada suatu pasar guna mendapatkan perhatian untuk dimiliki, digunakan, dikonsumsi yang dapat memuaskan kebutuhan.
Suatu produk dapat berupa suatu benda, jasa dan keinginan lain-lain untuk melukiskan sesuatu yang dapat memenuhi keinginan. Untuk itu setiap pengusaha harus mengetahui perkembangan kebutuhan konsumen melalui penelitian pasar agar dapat mengetahui dan dapat menyesuaikan diri dalam menciptakan produk.

2 Price (harga)

         Harga merupakan alat untuk mengukur nilai suatu barang, harga bagi produsen merupakan penentu bagi permintaan pasar dan mempengaruhi posisi pesaing perusahaan dalam merebut konsumen.
Harga merupakan indicator dari pada barang, dalam menetapkan harga perlu hati-hati dalam memperhatikan potensi pasar. Oleh sebab itu, menentukan harga perlu diperhatikan agar harga yang ditetapkan dapat dijangkau oleh konsumen disamping itu dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan.

3 Place (distribusi/tempat)
         Produk yang telah dihasilkan oleh suatu perusahaan akan lebih berguna bagi kensumen/pembeli apabila produk tersebut tersedia pada tempat dan saat dimana saja dibutuhkan.
Dalam pencapain tujuan utama dari pemasaran yakni menyalurkan barang-barang atau jasa.Secara efisien dari produsen ke konsumen, maka diperlukan adanya kegiatan penyaluran (distribusi) sebagai mata rantai yang harus dilalui oleh barang-barang dari produsen ke konsumen pada waktu dan jumlah yang tepat.
Barang yang dihasilkan oleh para produsen biasanya tidak secara langsung mereka menjualnya kepada konsumen, tetapi biasanya mereka melalui suatu perantara agar produk yang dihasilkan dapat dengan mudah sampai ke tangan konsumen.
Basu swastha ( 1990: 190) memberikan defenisi tentang saluran distribusi sebagai berikut: Saluran distribusi untuk suatu barang adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ketangan konsumen sebagai pemakai. Saluran distribusi yang digunakan adalah suatu struktur yang menggambarkan alternativ saluran yang dipilih oleh para produsen seperti: pedagang besar, agen, dan pengencer.
Hal ini produsen mempunyai 3 alternatif yaitu:
a. Distribusi Insentif
    Distribusi ini dapat digunakan oleh para produsen yang menjual komponen perusahaan yang berusaha menggunakan penyalur terutama pengecer sebanyak-banyaknya untuk mendekati para konsumen. Usaha ini dimaksudkan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan konsumen, semakin cepat para konsumen terpenuhi kebutuhannya maka semakin cepat pula terpenuhi kepuasannya.
b. Distribusi Selektif
    Perusahaan yang menggunakan distribusi ini berusaha memilih sejumlah pedagang besar atau pengecer, agen yang terbatas dalam suatu daerah. Saluran ini biasanya digunakan untuk memasarkan suatu produk baru (barang special) apabila distribusi ini menguntungkan dari distribusi insentif maka jumlah pengecer atau agen yang digunakan akan lebih terbatas.
c. Distribusi Ekslusif
    Saluran ini dilakukan oleh perusahaan dan hanya menggunakan suatu pedagang besar atau pengecer dalam daerah tertentu. Jadi produsen hanya menjual produknya kepada suatu pedangang besar saja dengan mengunakan satu penyelur, maka produsen akan lebih mudah dapat mengadakan pengawasan pada tingkat harga enceran maupun usaha kerja sama dengan penyalur dalam periklanan. Pemilihan saluran distribusi merupakan suatu masalah yang sangat penting sebab keterlambatan barang-barang sampai ketangan kosumen dapat menturangi keuntungan yang diterima oleh perusahaan.

4 Promotion (promosi)
         Promosi adalah suatu usaha perusahaan atau individu memberikan informasi dan mempengaruhi serta menarik konsumen sicara lansung terhadap produk yang dihasilkan.
Promosi adalah cara yang efektif dalam merebut konsumen dipasaran, serta memperkenalkan barang¬¬¬-barang baru yang diproduksi.

Selasa, 25 September 2012

Pengertian Hukum Dagang

Ada beberapa rumusan mengenai pengertian hukum dagang, diantaranya sebagai berikut :

Ridwan Halim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.

Achmad Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

A. Andi Hamzah, menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.

C.S.T. kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.

Fockema Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.

Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.

Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis ( Pipin Syarifin, S.H., M.H. dan Dra.Dedah Jubaedah, M.Si.) mengambil inti dengan arti yang luas bahwa hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, baik pengaturannya dalam kitab undanmg-undang hukum dagang dan buku III kitab undang-undang hukum perdata maupun yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang disebut “hukum bisnis”.

Oleh karena itu, dikenal beberapa istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut yang menurut Munir Fuady, ada tiga macam, yaitu :

Hukum dagang.

Hukum perniagaan.

Hukum ekonomi.

Munir Fuady menjelaskan bahwa istilah hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan istilah dengan cangkupan yang sangat tradisional dan sempit. Pada perinsipnya, kedua istilah tersebut melingkupi topik-topik yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur dalam kitab hukum dagang, misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, dan akuisi, pengkreditan hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional. Sementara dengan istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akuntan, yang semuanya mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”.
SUMBER : Buku tentang “Hukum Dagang di Indonesia”.

Kamis, 07 Juni 2012

Cara Supaya Postingan di Blog tidak bisa di Copy-Paste

Bagi sobat yang mempunyai Blog, pasti ada yang menginginkan agar postingan di blog nya tidak dapat di copy-paste (salin-tempel) oleh orang lain. di karenakan mungkin dengan alasan "dapat dilihat, tapi tidak dapat diambil". hehe, kalo gtu sm dunk dgn aq. bukan nya pelit cihhh, tapi di baca aja kan dah cukup.

nah, ni ada cara agar postingan di blog qm, gak bisa diambil oleh orang lain, ini juga aq dapat berdasar informasi yang aq temukan di internet loh, walaupun sama dan diulang-ulang tapi aq pengen memberitahukan informasi ini di blogku buat sobat semua.. ^_^

1. Masuk/login dulu ke akun blogger mu.
2. Pada bagian kanan atas pilih desain(rancangan), lalu klik Edit HTML
3. Lanjutkan, trus pada kolom yang tampil, cari tulisan <head>, setelah ketemu, kemudian copy tulisan dibawah ini atau kalo gak bisa tulis aj deh.hehe. diatas <head> ingat yah!
<SCRIPT type="text/javascript">
    if (typeof document.onselectstart!="undefined") {
    document.onselectstart=new Function ("return false");
    }
    else{
    document.onmousedown=new Function ("return false");
    document.onmouseup=new Function ("return true");
    }
    </SCRIPT>
4. Setelah itu simpan, lalu lihat hasilnya di blog qm.... :)

sekian dari qu sobat, moga informasi ini bermanfaat.... gracias



Rabu, 06 Juni 2012

Cara mengambil video dari Youtube

hei hei ^_^
sebeLumnya makasih yahh udah berkunjung ke Blogku...
meski baru nih,, tapi aq akan mencoba memberikan informasi, yg mgkin bisa membantu sobat smua :)
gni nih, aq tuh hobi banget download video gtu,,, eh tapi bukan video negatif yah,, yang aq maksud tuh video musik atau apalah.
tapiiii, ada 1 kendala nih,, dulu aq bingung bnget gmn caranya ambil video dari youtube, aq tanya sama teman2ku yg menurutku pintar :D ehh malah gak tau juga,, ada yang tau tapi kalo di tanya jwbnya mutar-mutar #hhmmm gak pengen ditau kali yah.
smpe akhirnya aq buka internet, ehh ada informasi yang menjelaskan tentang itu.. Ooopss, koq jadi cerita gni yah.haha.. sorry sob, langsung aj deh nih ;)
nah,, yang akan ku bagikan kali ini adalah "Bagaimana Cara Mendownload Video dari Youtube".

Sebelumnya perlu di pahami dulu, apa sih youtube itu??
YouTube adalah sebuah situs video sharing (berbagi video) populer dimana para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis. Umumnya video-video di YouTube adalah klip musik (video klip), film, TV, serta video buatan para penggunanya sendiri.Format yang digunakan video-video di YouTube adalah .flv yang dapat diputar di penjelajah web yang memiliki plugin Flash Player. http://id.wikipedia.org/wiki

Berikut adalah cara mengambil video dari youtube :
  1. Jika sobat membuka internetnya lewat Mozila. Maka, pada mozila firefox tersebut, buka tab baru. lalu,
  2. Pilih Tools pada menu bar, kemudian pilih Add-ons.
  3. Kemudian akan tampak layar yang memperlihatkan jenis downloader pendukung lainnya. pada tampilan tersebut pilih Get add-ons kemudian ketik "Download Helper" pada kolom search yang ada pada bagian kanan atas.
  4. tunggu hingga proses selesai. ingat tunggu hingga proses selesai yah.
  5. kemudian akan tampak pilihan yang anda cari yakni "download helper" yang lambangnya tiga bola kecil warna-warni. Lalu klik, dan install.
  6. tunggu hingga proses install selesai.
  7. setelah selesai. pada tab baru, buka lah youtube.com. kemudian buka nama video yang ingin sobat download.
  8. ketika video yang sobat cari sudah terbuka. maka carilah gambar tiga bola kecil yang berwarna-warni. kemudian klik gambar tersebut. maka akan tampil pilihan bentuk jenis file video yang ada. Misal : MP4, FLv, dan beberapa jenis video yang sesuai.
  9. Kemudian, pilih dan klik pada jenis video yang sesuai dengan jenis aplikasi anda.
  10. yang terakhir, jangan lupa disimpan video yang di download pada tempatnya yah. :D
  11. selamat mencoba :) semoga berhasil

sobat, sekiranya itulah mengenai informasi "bagaimana cara mengambil video dari youtube yang aq ketahui,, kalo ada yang salah, mohon bagi yang tau di koment yah, cz aq juga butuh pembenaran agar aq bisa memperbaiki kesalahanku. hehe...


@17154rieL

Sabtu, 21 Januari 2012

My BloG

sedikit banyak mengenai blog gw :)

hehe, maap nih ya kalo isi blogku gk karuan alias campur aduk duk duk.. niatku baik koq, intinya gw pengen tiap informasi yang gw dapat, gw bs share bwt kalian semua. yah, paling tidak nambah wawasan sedikit lah :) kalau kata dosen ku nih yaa.. orang yang pintar adalah orang yang rajin membaca sekalipun bukan ilmu yang sedang dicari (HEHE).. menegrti kan maksudnya...

WELCOME n CEKIDoooooot to My BloG... :)

Selasa, 17 Januari 2012

basa basi

(^_^) welcome to my Blog...
first time sebagai salam perkenalan.. aq punya satu kata positif buat kalian neee...
"Berfikirlah yang positif krn positif itu cerdas!! n Beranilah! krn berani merupakan awal dari Bisa! Ok...
nice to see U ...