Kamis, 27 September 2012

Marketing Mix (dalam dasar-dasar pemasaran)

hehe.. buat temen2 kuLiah ku n siapa aja yg mungkin lg sibuk nyari materi tentang marketing Mix, nih gw share dikit. cekidoootttt
        Konsep marketing mix merupakan salah satu konsep dalam pemasaran modern pada saat sekarang ini. Dimana konsep tersebut adalah salah satu kegiatan pemasaran yang sangat menentukan keberhasilan perusahaan dalam mengejar maksimum profit.

          Dalam hal ini Swastha (1985 : 94) memberikan pengertian marketing mix adalah empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran perusahaan yaitu produk, struktur harga, kegiatan promosi dan sistem distribusi. Selanjutnya Kotler (1985 : 45-48) mengemukakan bahwa marketing mix dapat dibagi menjadi 4 P sebagai berikut :

1 Product (Produk)
2 Price (Harga)
3 Place (distribusi/tempat)
4 Promotion (promosi)


Keempat produk di atas merupakan penentu dalam menganalisa pasar secara keseluruhan, selanjutnya penulis akan menguraikan keempat komponen di atas sebagai berikut :

1 Product (produk)
         Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan pada suatu pasar guna mendapatkan perhatian untuk dimiliki, digunakan, dikonsumsi yang dapat memuaskan kebutuhan.
Suatu produk dapat berupa suatu benda, jasa dan keinginan lain-lain untuk melukiskan sesuatu yang dapat memenuhi keinginan. Untuk itu setiap pengusaha harus mengetahui perkembangan kebutuhan konsumen melalui penelitian pasar agar dapat mengetahui dan dapat menyesuaikan diri dalam menciptakan produk.

2 Price (harga)

         Harga merupakan alat untuk mengukur nilai suatu barang, harga bagi produsen merupakan penentu bagi permintaan pasar dan mempengaruhi posisi pesaing perusahaan dalam merebut konsumen.
Harga merupakan indicator dari pada barang, dalam menetapkan harga perlu hati-hati dalam memperhatikan potensi pasar. Oleh sebab itu, menentukan harga perlu diperhatikan agar harga yang ditetapkan dapat dijangkau oleh konsumen disamping itu dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan.

3 Place (distribusi/tempat)
         Produk yang telah dihasilkan oleh suatu perusahaan akan lebih berguna bagi kensumen/pembeli apabila produk tersebut tersedia pada tempat dan saat dimana saja dibutuhkan.
Dalam pencapain tujuan utama dari pemasaran yakni menyalurkan barang-barang atau jasa.Secara efisien dari produsen ke konsumen, maka diperlukan adanya kegiatan penyaluran (distribusi) sebagai mata rantai yang harus dilalui oleh barang-barang dari produsen ke konsumen pada waktu dan jumlah yang tepat.
Barang yang dihasilkan oleh para produsen biasanya tidak secara langsung mereka menjualnya kepada konsumen, tetapi biasanya mereka melalui suatu perantara agar produk yang dihasilkan dapat dengan mudah sampai ke tangan konsumen.
Basu swastha ( 1990: 190) memberikan defenisi tentang saluran distribusi sebagai berikut: Saluran distribusi untuk suatu barang adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ketangan konsumen sebagai pemakai. Saluran distribusi yang digunakan adalah suatu struktur yang menggambarkan alternativ saluran yang dipilih oleh para produsen seperti: pedagang besar, agen, dan pengencer.
Hal ini produsen mempunyai 3 alternatif yaitu:
a. Distribusi Insentif
    Distribusi ini dapat digunakan oleh para produsen yang menjual komponen perusahaan yang berusaha menggunakan penyalur terutama pengecer sebanyak-banyaknya untuk mendekati para konsumen. Usaha ini dimaksudkan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan konsumen, semakin cepat para konsumen terpenuhi kebutuhannya maka semakin cepat pula terpenuhi kepuasannya.
b. Distribusi Selektif
    Perusahaan yang menggunakan distribusi ini berusaha memilih sejumlah pedagang besar atau pengecer, agen yang terbatas dalam suatu daerah. Saluran ini biasanya digunakan untuk memasarkan suatu produk baru (barang special) apabila distribusi ini menguntungkan dari distribusi insentif maka jumlah pengecer atau agen yang digunakan akan lebih terbatas.
c. Distribusi Ekslusif
    Saluran ini dilakukan oleh perusahaan dan hanya menggunakan suatu pedagang besar atau pengecer dalam daerah tertentu. Jadi produsen hanya menjual produknya kepada suatu pedangang besar saja dengan mengunakan satu penyelur, maka produsen akan lebih mudah dapat mengadakan pengawasan pada tingkat harga enceran maupun usaha kerja sama dengan penyalur dalam periklanan. Pemilihan saluran distribusi merupakan suatu masalah yang sangat penting sebab keterlambatan barang-barang sampai ketangan kosumen dapat menturangi keuntungan yang diterima oleh perusahaan.

4 Promotion (promosi)
         Promosi adalah suatu usaha perusahaan atau individu memberikan informasi dan mempengaruhi serta menarik konsumen sicara lansung terhadap produk yang dihasilkan.
Promosi adalah cara yang efektif dalam merebut konsumen dipasaran, serta memperkenalkan barang¬¬¬-barang baru yang diproduksi.

Selasa, 25 September 2012

Pengertian Hukum Dagang

Ada beberapa rumusan mengenai pengertian hukum dagang, diantaranya sebagai berikut :

Ridwan Halim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.

Achmad Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

A. Andi Hamzah, menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.

C.S.T. kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.

Fockema Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.

Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.

Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis ( Pipin Syarifin, S.H., M.H. dan Dra.Dedah Jubaedah, M.Si.) mengambil inti dengan arti yang luas bahwa hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, baik pengaturannya dalam kitab undanmg-undang hukum dagang dan buku III kitab undang-undang hukum perdata maupun yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang disebut “hukum bisnis”.

Oleh karena itu, dikenal beberapa istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut yang menurut Munir Fuady, ada tiga macam, yaitu :

Hukum dagang.

Hukum perniagaan.

Hukum ekonomi.

Munir Fuady menjelaskan bahwa istilah hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan istilah dengan cangkupan yang sangat tradisional dan sempit. Pada perinsipnya, kedua istilah tersebut melingkupi topik-topik yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur dalam kitab hukum dagang, misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, dan akuisi, pengkreditan hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional. Sementara dengan istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akuntan, yang semuanya mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”.
SUMBER : Buku tentang “Hukum Dagang di Indonesia”.